Putusan MK tentang 'PK Bisa Berkali-kali' Melebihi yang Diminta Antasari

Putusan MK tentang 'PK Bisa Berkali-kali' Melebihi yang Diminta Antasari

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 09:35 WIB
Putusan MK tentang PK Bisa Berkali-kali Melebihi yang Diminta Antasari
Antasari Azhar (ari/detikcom)
Jakarta - Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peninjauan kembali (PK) sangat luas. Tidak hanya Antasari Azhar yang bisa mengajukan PK berkali-kali, tetapi juga oleh gembong narkoba atau koruptor sekali pun.

Ternyata putusan MK tersebut melebihi apa yang diminta Antasari (ultra petitum). Dalam berkas putusan yang dikutip detikcom, Jumat (7/3/2014), Antasari meminta PK bisa dilakukan dengan syarat novum baru berupa bukti data teknologi.

"Memohon agar pasal 286 ayat 3 KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi atau konstitusional bersyarat," mohon Antasari.

Hal ini pula yang mendasari mengapa Antasari berani mengajukan gugatan tersebut karena tidak nebis in idem. Sebab pasal 286 ayat 3 itu pernah digugat pula ke MK dan diminta dihapus satu ayat tersebut.

"Perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan 64/PUU-VIII/2010 tidak mendasarkan batu uji pasal 28C ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak nebis in idem," ujar Antasari.

Namun siapa sangka, meski Antasari memohon PK lebih dari sekali dengan syarat tertentu, namun MK malah menghapus satu ayat tersebut. Pasal yang dihapus yaitu berbunyi 'Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja'. Alhasil, gembong narkoba pun bisa mengajukan PK berkali-kali dan menunda eksekusi mati.

"Ngawur itu. Waduh...waduh...waduh...," kata mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menanggapi putusan Makhamah Konstitusi (MK) itu.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini