PK Boleh Berkali-kali, Putusan MK Timbulkan Ketidakpastian Hukum

PK Boleh Berkali-kali, Putusan MK Timbulkan Ketidakpastian Hukum

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 08:57 WIB
PK Boleh Berkali-kali, Putusan MK Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan MK yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali akan berdampak luas. Seperti menambah perkara di Mahkamah Agung (MA) dan ketidakpastian hukum.

"Jika isinya PK dibolehkan berulang- ulang, maka jelas menambah beban baru bagi MA yang selama ini menumpuk kasus di garda terakhir penegakkan hukum," kata komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2014).

Bertambahnya perkara otomatis akan menambah tenaga dan pikiran dari para hakim agung. Selain itu pengalokasian dana dari APBN untuk MA juga harus ditambah.

"Menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menegakkan hukum karena belum inkrach putusannya. Berikutnya menimbulkan masalah yang tidak akan habis-habisnya perkara di pengadilan, artinya tinggi ongkos perkara dinegara kita. Karena hakim-hakim agung kita dibebankan pada APBN tugas-tugasnya," ujar Kamilov.

Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menghormati keputusan MK. BNN akan mengikuti apapun peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Itu kan keputusan pemerintah, BNN menghormati keputusan yang sudah diambil," ungkap Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/3/2014).

Disinggung putusan MK dapat saja membuat gembong narkoba yang dihukum tak kunjung di ekseksi, Sumirat mengaku setiap badan memiliki tugasnya masing-masing. BNN akan tetap menjalankan tugasnya untuk memberantas narkoba.

"Harusnya kita tetap konsisten dan semangat dalam memberantas narkoba. Kita konsen sama tugas pokok sama kita aja. Kalaupun nanti ada aturan dari pemerintah, tugas kita tetap seperti itu. Yang penting kita tetap semangat," ucap Sumirat.

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads