Lagi Bokek, Alasan 4 Pemuda Rampok Karyawati yang Dikenal via 'BBM'

Lagi Bokek, Alasan 4 Pemuda Rampok Karyawati yang Dikenal via 'BBM'

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 07:36 WIB
Jakarta - Empat pemuda ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merampok seorang karyawati, YK (19) yang dikenal salah satu tersangka via BlackBerry Messanger. Para tersangka ini mengaku nekat merampok karena sudah tidak punya uang lagi alias bokek.

"Awalnya mereka mengisi bensin di SPBU Kukusan, Beji, Depok karen mobil Avanza yang mereka sewa kehabisan bensin. Mereka juga kehabisan uang maka timbul niat untuk merampok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis (6/3/2014).

Aksi perampokan ini sendiri diotaki oleh tersangka berinisial MA (21). MA memiliki ide untuk merampok korban perampuan yang ada di kontak BlackBerry Messanger tersangka MS.

"Tersangka MA menanyakan kepada MS apakah ada teman dari BBM, seorang perempuan yang bisa diajak jalan," imbuhnya.

MS kemudian teringat kepada salah satu kontak di BlackBerry-nya yang berinisial YK (19). MS awalnya mendapatkan pin BlackBerry YK setelah mendapatkan broadcast messanger yang berisikan nomor-nomor pin BB (BalckBerry) kemudian di tambahkan oleh tersangka MS ke daftar kontak temannya.

"Tersangka MS sudah mengenal korban lewat BB itu selama 1 bulan," tuturnya.

Selanjutnya MS menghubungi korban untuk jalan. Setelah korban menyetujui, para tersangka kemudian ke Mal Detos untuk menjemput korban. Saat itu, tersangka IA dan FS bersembunyi di jok belakang, sementara MA mengemudikan mobil dan MS duduk di jok tengah.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, MA dan MS membawa korban berputar-putar. Hingga akhirnya mobil masuk ke Tol Cijago. Di situ, FS dan IA bangun dan langsung menyergap korban. Korban dipukuli dan dibenturkan kepalanya berkali-kali ke dashboard dan kaca mobil. Korban juga dicekik hingga sesak nafas.

Setelah itu, para pelaku mengambil dompet yang berisi uang Rp 800 ribu dan juga telepon genggam korban. Korban lalu diturunkan di Tol Cijago, dan para pelaku melarikan diri.

Hasil rampokan yang habis untuk makan-makan dan membayar sewa rental mobil, tidak sebanding dengan hukuman yang harus mereka jalani. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencurian disertai ancaman dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) dan ke 4e KUHP.

(mei/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini