Rampok Para Wanita High Class, John Weku Dituntut 7 Tahun penjara

Rampok Para Wanita High Class, John Weku Dituntut 7 Tahun penjara

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 04:32 WIB
Rampok Para Wanita High Class, John Weku Dituntut 7 Tahun penjara
Foto: John Weku
Jakarta - Aksi perampokan yang dilakukan Jhon Weku (33) terhadap para wanita high class mengakibatkan harus berurusan dengan pihak berwajib. Adapun saat di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut John Weku dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Terdakwa Jimmi Muliku alias john Weku atas perbuatanya dituntut 7 tahun penjara," ujar JPU Wahyu Oktaviandi kepada detikcom, Kamis (6/3/2014).

Adapun persidangan yang mengagendakan tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (5/3/2014). Selain membacakan tuntutan, JPU juga meminta kepada Ketua Majelis hakim Ricard Silalahi agar barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Saya ingin juga agar barang bukti ATM BCA Anggita Sari dikembalikan," jelasnya.

Alhasil atas tindakan yang dilakukanya John Weku dikenakan pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan.

(tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads