"Terdakwa Jimmi Muliku alias john Weku atas perbuatanya dituntut 7 tahun penjara," ujar JPU Wahyu Oktaviandi kepada detikcom, Kamis (6/3/2014).
Adapun persidangan yang mengagendakan tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (5/3/2014). Selain membacakan tuntutan, JPU juga meminta kepada Ketua Majelis hakim Ricard Silalahi agar barang bukti dikembalikan kepada korban.
"Saya ingin juga agar barang bukti ATM BCA Anggita Sari dikembalikan," jelasnya.
Alhasil atas tindakan yang dilakukanya John Weku dikenakan pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan.
(tfn/rvk)











































