"Berdasarkan keterangan saksi,ada empat orang warga binaan sebagai pelaku pengerusakan dan pembakaran Lapas Lhokseumawe" kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dian Indra Prabudi kepada detikcom,Kamis (6/3/2014)
Dian menjelaskan, dari hasil penyidikan pihaknya mengamankan masing masing berinisial S (31) berperan memecahkan kaca kantor KPLP, kemudian M (19) berperan memcahkan kaca jendela ruang Kasubag TU. Sedangkan S (26) berperan masuk keruang TU untuk membakar berkas dalam ruangan tersebut dan MY (22) berperan membakar gorden diruangan KPLP.
"Sehingga tersangka memprovokasi penghuni lapas lain untuk melakukan tindakan perlawanan dan pembakaran serta perusakan LP"Ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 170 jo 406. Sementara untuk melengkapi penyelidikan, pihaknya masih menunggu hasil dari Labfor Polda Sumut. Hingga saat ini, Polres Lhokseumawe terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mencari tau motif aksi pembakaran lapas itu.
"Keempat tersangka saat ini diamankan di rutan Polres Lhokseumawe," tutupnya.
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe, pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 23.30 WIB itu menyebabkan gedung administrasi Lapas hangus terbakar. Hingga kini petugas Lapas Lhokseumawe masih menggunakan kantornya di bawah tenda darurat sambil menunggu perbaikan gedung yang dibakar itu.
(rvk/rvk)











































