"Posisi KPK sudah jelas, kami tidak menolak terjadinya perubahan. Tapi kami ingin prosesnya ditunda, karena waktunya uda nggak mungkin. Ini sudah di bawah 90 hari kerja efektif," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Hotel Santika Premier Surabaya, Kamis (6/3/2014).
Bambang ingin supaya naskah akademiknya dalam RUU KUHAP dan KUHP diperbaiki. "Kami ingin juga undang-undang yang bersifat khusus itu dikeluarkan dari buku ke dua," tambah Bambang.
Bambang menambahkan sebaiknya Komisi III DPR dan Kemenkum HAM melakukan revisi KUHP terlebih dahulu. Alasannya karena KUHP bersifat hukum material.
"Kami juga ingin, pembahasannya KUHP lebih dulu, jangan KUHAP. Karena hukum materialnya kan harus dibahas, baru kemudian hukum formilnya," tutur Bambang.
(nrm/rvk)











































