Ini Alasan MK Membuat PK Bisa Diajukan Berkali-kali

Ini Alasan MK Membuat PK Bisa Diajukan Berkali-kali

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 20:04 WIB
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya bisa ditempuh terpidana satu kali saja. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan UU yang mengatur hal itu.

Alhasil, PK bisa diajukan berkali-kali asal ada bukti baru atau yang disebut novum. Menurut MK, PK harus berkali-kali karena terkait hak asasi manusia.

"Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Namun menurut Mahkamah, hal itu berkaitan dengan kepastian hukum," bunyi pertimbangan dalam putusan yang diunggah ke situs resmi MK, Kamis (6/3/2014).

MK menilai asas litis finiri oportet tidak diterapkan secara rigid karena hanya membolehkan PK satu kali. "Terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum)," tulis MK dalam putusan yang dimohonkan Antasari Azhar ini.

Benteng terakhir konstitusi ini juga menilai PK bertentangan dengan asas keadilan yang menurut MK dijunjung tinggi kekuasaan kehakiman di Indonesia. MK pun berpendapat pasal 268 ayat 3 KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali melanggar konstitusi.

"Pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis," bunyi pertimbangan MK.

(vid/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads