"Dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang direvisi, kepala daerah yang mencalonkan diri dia harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam kepada detikcom, Kamis (6/3/2014).
Menurutnya, ketentuan itu sudah disepakati oleh semua fraksi di komisi II, hanya saja belum diketok dalam paripurna DPR. Komisi II menargetkan disepakati pada masa sidang bulan Mei.
"Kalau sudah disepakati, tentu bisa segera diberlakukan 1 bulan berikutnya. Sama seperti UU Desa diketok Desember berlaku Januari," tuturnya.
Jika diketok bulan Mei maka Pilpres bulan Juli 2014 sudah menggunakan ketentuan yang baru ini. Padahal dalam ketentuan yang belum direvisi, kepala daerah cukup mengajukan cuti ke Mendagri.
Soal argumentasinya, Khatibul mengatakan agar kepala daerah yang mencalonkan diri di posisi lain tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
"Jadi begitu gagal, dia tidak meneruskan jabatan sebelumnya," ujarnya.
(iqb/trq)











































