"Tadi penyidik membawa beberapa korban ke lokasi, di mana yayasan itu pernah ada, di tempat pertama atau kedua. Maksudnya untuk melihat di mana terjadi penganiayaan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Rikwanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas bagaimana dan di mana penganiayaan, penelantaran dan pencabulan itu terjadi. Para korban diminta menunjukkan tempat tidur, tempat makan, hingga tempat yang diduga terjadi pencabulan terhadap bocah perempuan di panti asuhan tersebut.
"Untuk memastikan kembali peristiwa itu ada dan tempatnya ada. Hak tersangka untuk tidak mengakui dan itu bukan pokok penyidik," ujar Rikwanto.
Samuel sudah resmi ditahan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) lalu. Status Samuel yang semula saksi ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Senin (3/3) lalu.
Samuel dijerat dengan Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan penelantaran, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
(mei/vid)