PK Bisa Berkali-kali, Gembong Narkoba Tak Bisa Dieksekusi Mati!

PK Bisa Berkali-kali, Gembong Narkoba Tak Bisa Dieksekusi Mati!

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 18:33 WIB
PK Bisa Berkali-kali, Gembong Narkoba Tak Bisa Dieksekusi Mati!
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai membuat putusan keliru yaitu memutuskan terpidana bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Hal ini sesuai apa yang dimohonkan Antasari Azhar.

Namun di balik itu, dengan adanya hak mengajukan PK berkali-kali, kapan gembong narkoba yang dihukum mati akan ditembak?

"Itulah yang terjadi. Tidak ada kepastian hukum," kata pakar hukum pidana Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (6/2/2014). Hibnu sangat menyayangkan putusan MK tersebut.

Hingga akhir 2013 sedikitnya 133 terpidana divonis mati. Jumlah itu masih menunggu vonis mati kejaksaan. Dari jumlah tersebut 71 di antaranya terkait kasus narkoba dengan jumlah sangat besar.

"Secara normatif, eksekusi mati bisa dilaksanakan usai putusan berkekuatan hukum tetap di kasasi. Tapi dalam kenyataannya, dilaksanakan setelah upaya hukum ditempuh seluruhnya yaitu PK dan Grasi," ujarnya.

Mereka masih menunggu ditembak regu tembak karena masih diberikan hak mengajukan PK dan grasi. Namun dengan adanya putusan MK yang memungkinkan PK berkali-kali, maka pelaksanaan eksekusi mati bisa terkatung-katung dengan dalih masih ingin mengajukan PK lagi. Usai PK nya ditolak, lalu gembong narkoba akan mengajukan PK lagi dan lagi.

"Putusan MK telah menjadikan tidak adanya kepastian hukum. Juga merusak asas peradilan cepat," cetus dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads