Dari uraian kronologi kasus Century yang diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya, Kamis (6/3/2014), tidak disebutkan adanya aliran uang ke Boediono. Pria asal Yogyakarta itu disebut turut bersama-sama dengan Budi Mulya dan anggota dewan gubernur BI lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi kasus Century.
Ada pun pihak-pihak yang diuntungkan oleh pemberian FPJP dan status bank gagal berdampak sistemik yang berujung bailout itu adalah Budi Mulya yang dulu menjabat sebagai deputi bidang moneter BI dan juga para pemilik saham Bank Century dan Bank Century secara korporasi.
Pemilik saham bank tersebut Hesham Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi mendapatkan dana sebesar Rp 3,115 triliun. Sedangkan Robert Tantular mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,75 triliun. Sedangkan Bank Century secara korporasi mendapatkan keuntungan Rp 1,5 triliun.
Untuk diketahui, kerugian negara dari proses bailout ini sebanyak Rp 6,762 triliun. Sedangkan pada proses FPJP kerugian sebesar Rp 689 miliar.
Jaksa 'hanya' menyebut Boediono bersama bersama Budi Mulya, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan pengedaran Uang dan (alm) Budi Rochadi, melakukan tindakan bersama melawan hukum.
Nama-nama di atas masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana pemberian bailout. KPK menerapkan Pasal 55 tentang perbuatan tindak pidana bersama- sama dengan fokus tersangka Budi Mulya.
Pelanggaran pertama yang dilakukan mereka adalah, pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, dengan memasukkan aspek psikologi pasar. "Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan size atau ukuran Bank Century tidak berdampak sistemik," kata Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat dakwaan di PN Tipikor tadi siang.
Selain itu, para petinggi BI itu juga disebut menurunkan besaran kebutuhan dana untuk menaikkan capital adequacy ratio (CAR) Bank Century menjadi delapan persen. Yang semula dana yang dibutuhkan Rp 1,7 triliun menjadi sebesar Rp 632 miliar.
"Menjadikan usulan Bank Indonesia disetujui oleh KSSK karena seolah-olah dana yang dibutuhkan tidak besar," kata Pulung.
Sedangkan pelanggaran ketiga, petinggi BI tersebut menilai surat berharga valas Bank Century yang sebenarnya bermasalah, menjadi seolah-olah lancar. Dan setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik maka surat valas tersebut baru dinilai macet.
"Sehingga menjadi salah satu penyebab pembengkakan besaran dana penyelamatan Bank Century," kata Pulung.
(fjp/vid)










































