"Berdasarkan hasil pembahasan dan sesuai tata tertib, BURT menyampaikan Rancangan Kegiatan dan Anggaran DPR RI Tahun 2015 sebesar Rp 3.969.285.987.000 (Rp 3,9 T)," kata Wakil Ketua BURT Adjeng Ratna Suminar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurutnya, anggaran itu hanya 0,21 persen dari belanja negara dalam APBN. Tapi yang mencengangkan, anggaran itu meningkat fantastis dari tahun 2014 lalu.
"Naik sebesar 22,13% apabila dibandingkan dengan DIPA tahun 2014 sebesar Rp 3.250.069.725.000 (Rp 3,2 T)," paparnya.
Setelah memaparkan laporannya, anggaran tersebut akhirnya diketok dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPR Pramono Anung.
Berikut rincian anggaran DPR tahun 2015:
A. Fungsi Legislasi: Rp 518 miliar
B. Fungsi Anggaran: Rp 81 miliar
C. Fungsi Pengawasan: Rp 360 miliar
D. Penguatan Kelembagaan: Rp 1,9 triliun
E. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lain: Rp 636,8 miliar
F. Peningkatan Sarana dan Prasarana: Rp 442,9 miliar.
Sementara jumlah Rancangan Undang-undang yang akan dibahas DPR pada tahun 2015 total 67 RUU, yaitu:
1. RUU Usul Inisiatif DPR: 26 RUU
2. RUU Usul Pemerintah: 19 RUU
3. Ratifikasi dan pemekaran: 22 RUU
(iqb/trq)











































