Anas Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang, KPK Dalami Peran Istri

Anas Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang, KPK Dalami Peran Istri

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 17:51 WIB
Jakarta - Anas Urbaningrum dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK saat ini menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kemungkinan ada yang 'dicuci' oleh sang istri, Atthiyah Laila.

"Masih didalami peran istrinya, apakah dia mengetahui secara sadar. Masih didalami apakah yang bersangkutan bisa dilibatkan atau tidak," kata ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/3/2014).

KPK tak mau berandai-andai saat ditanya soal nasib Atthiyah. Termasuk apa ada kemungkinan sama dengan kasus Eddies Adelia di Polda Metro Jaya yang dijerat dengan pasal pencucian uang dan penggelapan suami.

"Itu (kasus Eddies) kan beda, itu predicate crimenya bukan korupsi," ujar Abraham.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. KPK tengah menelusuri aset Anas termasuk menelusuri pihak-pihak yang ikut menikmati uang Anas.


(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads