Tekanan ini awalnya dialami Hambit ketika bertamu ke rumah dinas Akil di Jl Widya Chandra, Jaksel. "Yang muncul pernyataan dari Bapak Akil Mochtar tidak saja mengejutkan dan menakutkan saya seperti kalimat 'berat ya kasus GM, biasalah incumbent itu curang'," tuturnya membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (6/3/2014).
Pernyataan itu, menurut Hambit, membawa pengaruh pada kondisi psikologisnya. Apalagi Akil kepada Hambit berpesan akan ada perantara untuk mengurus penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Hambit mengaku makin tertekan ketika Akil mengirim pesan singkat (SMS) ke Chairun Nisa, politikus Golkar yang juga anggota DPR. "SMS Akil pada Ibu Nisa yang diperlihatkan pada saya makin menunjukkan fakta bahwa saya tetap dikalahkan di MK apabila tidak memenuhi permintaan uang Rp 3 miliar," tuturnya.
Karena itu, Hambit mengaku tak punya pilihan lain. "Saya harus memenuhi permintaan itu jika saya tak ingin bernasib sama seperti kabupaten lain yang pernah dikalahkan di MK," ujarnya.
Hambit dalam perkara ini dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK menuntut Hambit dan Cornelis karena dinilai terbukti menyuap Akil Rp 3 miliar yang duitnya berasal dari Cornelis Nalau.
Duit yang disediakan untuk Akil dimaksudkan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong dinyatakan tetap sah.
Duit ini kemudian dibawa ke rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra Jaksel pada 2 Oktober 2013. Namun belum sampai duit berpindah tangan, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Nisa, Cornelis serta Akil.
(fdn/aan)











































