"Yang jelas, kita ingin melihat persidangan ini dari saksi-saksi yang ada. Apakah saksi-saksi itu nanti tetap berpatokan kepada BAP yang diberikan kepada KPK atau mengubah kesaksiannya di pengadilan. Dari fakta di depan pengadilan itulah nanti KPK akan menentukan siapa lagi yang dapat dijadikan tersangka selain BM dalam kasus Century," ujar ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).
Samad menegaskan, dalam dakwaan Budi Mulya jelas tertulis bahwa perbuatan telah dilakukan secara bersama-sama. Namun untuk menentukan nama-nama itu akan dijerat atau tidak, KPK masih menunggu proses persidangan.
"Nanti hasil dari pemeriksaan saksi itulah KPK bisa menyimpulkan sesuatu apakah akan diterbitkan penyidikan penyelidikan baru atau tidak," jelas Samad.
Dalam dakwaan Budi Mulya jelas tertulis adanya pihak lain yang ikut bersama Budi melakukan pelanggaran. Budi Mulya, kata jaksa, tidak melakukan pelanggaran itu sendirian melainkan bersama dengan Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah hingga Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan pengedaran Uang dan (alm) Budi Rochadi.
(kha/mok)











































