Paksa 8 Gadis Jadi Budak Seks di Kalijodo, Pasutri Germo Ditangkap

Paksa 8 Gadis Jadi Budak Seks di Kalijodo, Pasutri Germo Ditangkap

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 16:15 WIB
Paksa 8 Gadis Jadi Budak Seks di Kalijodo, Pasutri Germo Ditangkap
Jakarta - Awalnya gadis-gadis belia ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko. Namun, pasutri Dedi Utomo dan Susanti, sungguh tega menjadikan mereka kupu-kupu malam di Kafe 'Mawar Sari' Kalijodo, Jakarta Utara.

Dedi Utomo dan Susanti akhirnya ditangkap jajaran Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di rumah yang disulap menjadi kafe remang-remang di kawasan lokalisasi Kalijodo pada Selasa 4 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.

"Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Jakarta, kemudian setelah dibawa ke Jakarta ternyata tidak bekerja seperti yang dijanjikan melainkan ditempatkan ke suatu tempat lokalisasi pelacuran di Kalijodo," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Rikwanto mengatakan para korban rata-rata direkrut oleh seorang calo tenaga kerja dari daerah Cianjur, Jawa Barat. "Ada 8 korban, tiga di antaranya masih di bawah umur," imbuh Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, Dedi dan Susanti membuka sebuah kafe 'Mawar Sari' yang menyediakan minuman bir dan menyediakan wanita penghibur bagi para hidung belang.

"Para korban dipaksa untuk melayani kebutuhan biologis para tamu lelaki yang datang ke kafe tersebut," ujar Rikwanto.

Sementara itu, Pjs Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusein mengatakan kedua tersangka sudah menjalani 'bisnis lendir' ini sejak September 2013 lalu.

"Setiap lelaku yang datang ke sana membayar Rp 150 ribu untuk satu kali berhubungan intim," ujar Handik.

Menurut dia, Dedi Utomo dan Susanti memotong uang Rp 100 ribu sebagai komisi menjadi germo. Sementara para korban hanya dikasih Rp 50 ribu setelah melayani para tamunya.

"Itu pun tidak dibayarkan kepada para korban. Uang mereka ditahan oleh kedua tersangka," imbuh Handik.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga melarang para korban untuk keluar dari kafe tersebut dan dilarang berkomunikasi dengan keluarga.

Kasus ini terungkap akhirnya terungkap setelah salah satu korban meminta pacarnya untuk menjemputnya karena tidak betah bekerja sebagai budak seks. Sang pacar yang mengetahui kekasihnya itu dijadikan pelacur lalu melapor aksi bejat Dedi Utomo dan Susanti ke aparat kepolisian.

Kedua tersangka ditangkap polisi dan para korban dibebaskan. "Korban akan kita kembalikan kepada orangtuanya," pungkas Handik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads