Tersangka Korupsi, Gubernur Sumbar Diperiksa Rabu

Tersangka Korupsi, Gubernur Sumbar Diperiksa Rabu

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 15:51 WIB
Padang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Zainal Bakar pada Rabu (8/12/2004) besok. Zainal menjadi tersangka kasus korupsi ABPD Sumbar 2001/2002.Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Zainal Bakar ini ini sebesar Rp 5,9 miliar. Kasus ini tidak hanya melibatkan gubernur, tapi juga para anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004. Bahkan, nyaris seluruh anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang. "Kita sudah kirimkan surat panggilan No.SP-57/N.3/Fd.1/2004 dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (gubernur). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari turunnya izin pemeriksaan dari presiden serta rekomendasi dari Jaksa Tinggi untuk segera mengungkap kasus ini," ujar Koordinator Tim Jaksa Penyidik, Ramaidag SH, ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, Selasa (7/12/2004).Dikatakan Ramaidag, untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya sudah menyusun puluhan pertanyaan untuk dijawab oleh Zainal Bakar. "Rencananya kita akan mulai melakukan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB besok di Aula Kejati Sumbar," ujarnya.Sementara itu, ketua Tim Penyidik Yuspar SH, MH mengatakan, keterangan saksi ahli terkait dengan kasus Zainal Bakar ini telah dimasukkan dalam berkas perkara. "Selain pemeriksaan terhadap tersangka, kita juga akan minta keterangan saksi yang meringankan tersangka untuk merampungkan berkas perkara," demikian Yuspar. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads