PK Boleh Berkali-kali, MA Hormati Putusan MK dengan Catatan

PK Boleh Berkali-kali, MA Hormati Putusan MK dengan Catatan

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 15:59 WIB
PK Boleh Berkali-kali, MA Hormati Putusan MK dengan Catatan
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Namun MA memberikan catatan khusus dampak dari putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan MK tersebut. Namun dengan catatan masyarakat harus mengingat bahwa PK merupakan upaya hukum yang luar dan benar-benar yang luar biasa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi detikcom, Kamis (6/3/2014).

Ridwan mengingatkan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Sehingga proses PK tidak menunda pelaksanaan hukuman, baik pidana, perdata atau TUN. Sebab jika tidak, maka MA mengkhawatirkan akan hilangnya asas kepastian hukum.

"Sampai kapan ada keadilan kalau begitu?" ucap Ridwan.

Di sisi lain, MA malah tengah memikirkan upaya pembatasan perkara yang diajukan ke MA, baik untuk tindak pidana ringan, pidana singkat atau upaya hukum cukup selesai di tingkat banding.

"Namun kita tetap menghormati putusan MK itu," ujar Ridwan.

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.

(asp/nrl)


Berita Terkait