Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pernyataan Sitok ini bertolak belakang dengan korban, yang mengaku menjadi korban perkosaan.
"Perbedaan (keterangan) dalam kaitan unsur paksaan. Pengakuannya (Sitok) berkali-kali (melakukan hubungan intim dengan korban)," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Kendati demikian, penyidik belum menyimpulkan hasil pemeriksaan Sitok ini. Pernyataan Sitok ini, akan dikonfrontir dengan saksi korban terlebih dahulu, katanya.
"Dari apa yang disampaikan Sitok ada perbedaan mendasar dengan keterangan korban. Penyidik akan panggil kembali korban untuk mengkonfirmasi keterangan yang diberikan SS (Sitok Srengenge)," jelas Rikwanto.
Penyidik sendiri belum meningkatkan status Sitok sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu 5 Maret 2014 kemarin.
Dalam pemeriksaan Rabu kemarin itu, Sitok ditanyai 57 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 08.00-21.00 WIB.
(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini