"Kementerian Hukum dan HAM saja menerapkan sistem OTT kepada para pejabat strukturalnya. Apalagi Pak Hendarman kan bekas Jaksa Agung," kata Adnan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).
Menurut Adnan, OTT akan efektif untuk menindak para pegawai nakal di BPN. Seperti diketahui, selama ini para pegawai BPN di lapangan sering memungut 'uang rokok' dalam pengurusan sertifikat tanah dan lain-lain.
Mendengar usulan KPK, Hendarman pun angkat bicara. Dia menilai sistem begitu tidak cocok dengan gaya kepemimpinannya.
"Saya orang luar yang masuk ke BPN. Saya tak ingin keluar tapi meninggalkan dendam," jelasnya.
Namun, Hendarman mengakui lembaganya masih memiliki banyak kekurangan, misalnya pekerjaan yang menyimpang dari standar operasional prosedur.
"Cek sertifikat saja lebih dari tujuh hari. Perubahan balik nama saja bisa lebih dari sebulan padahal standarnya harusnya tujuh hari," ujar dia.
(kha/aan)











































