"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva, di gedung MK, kamis (6/3/2014).
Dalam pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.
Lantas Antasari mengajukan gugatan MK untuk diizinkan mengajukan PK lebih dari sekali. Setelah persidangan digelar, MK menghapus pasal itu karena dinilai melanggar UUD 1945.
"Menurut mahkamah, pasal yang dimaksud oleh pasal 28 J ayat UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi PK hanya satu kali dan sangat terkait dengan HAM yang paling mendasar yaitu menyangkut kehidupan manusia. Lagipula pengakuan PK tidak dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," putus MK.
MK juga menilai bahwa benar dalam ilmu hukum azas yuridis overted harus ada. Mahkamah menilai hal itu berkait dengan kepasian hukum sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana azas tersebut tidak dapat diterapkan karena hanya dengan PK 1 kali.
"Terlebih lagi kalau ditemukan ada keadaan baru atau novum justru bertentangan dengan azas keadilan yang dijunjung tinggi," ucap Hamdan.
Mendengar putusan ini Antasari langsung meneteskan air mata. Dia tak kuasa menahan kegembiraan dan menyeka air mata yang perlahan keluar dari air matanya.
(rna/asp)











































