Fakta ini terangkum dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya setebal 183 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa pimpinan KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/3/2014).
3 Februari 2009, sempat diadakan rapat di Kemenkeu untuk membahas perkembangan proses penyelamatan Bank Century. Hadir juga saat itu Sri Mulyani, Boediono dan Raden Pardede yang menjabat sebagai sekretaris KSSK. Sri Mulyani juga sebenarnya adalah Ketua KSSK.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan Capital Adequacy Ratio (CAR) bank ini terus turun menjadi minus 19,21 persen. Dampaknya, Century yang sudah diambil alih LPS diharuskan lagi mendapat suntikan dana Rp 1,16 triliun. Padahal sudah Rp 4,97 triliun yang digelontorkan LPS saat itu.
"Dalam rapat itu, terkait keputusan sistemik yang sudah diambil KSSK, Sri Mulyani menanyakan apakah keputusan tersebut dapat ditinjau ulang setelah dilakukan review ulang secara menyeluruh," papar jaksa Titik Utami.
Namun Raden Pardede menilai jika review ulang terhadap keputusan sistemik tidak diatur dalam Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany juga menolak itu.
"Boediono menyampaikan supaya rapat konsultasi lebih fokus pada penyelamatan Bank Century yang sudah diputuskan dalam rapat KSSK sebelumnya," lanjut Titik lagi.
Akhirnya LPS menyetujui penambahan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century sebesar Rp 1,155 triliun. Hingga 24 Februari 2009, total PMS sudah mencapai Rp 6,132 triliun.
(mok/dru)










































