Rabu, Seharusnya Puteh Dijadwalkan Kembali ke Aceh

Rabu, Seharusnya Puteh Dijadwalkan Kembali ke Aceh

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 15:36 WIB
Banda Aceh - Kabar penahanan Gubernur NAD Abdullah Puteh terkait kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 senilai Rp 12 miliar agaknya belum sampai ke Banda Aceh. Humas Kantor Gubernur NAD menyatakan, Puteh dijadwalkan kembali ke Aceh pada Rabu (8/12/2004). “Tidak benar. Sejak kemarin, Beliau ke Jakarta untuk urusan dinas,” kata Kepala Humas Kantor Gubernur NAD Ilyas Yacob kepada detikcom, Selasa (7/12/2004) saat ditanya apakah pihaknya sudah mendengar info tentang penahanan Puteh. Urusan dinas yang dimaksud Ilyas, terkait dengan penyerahan berkas perkara yang akan diserahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “Beliau kan taat pada hukum. Makanya ke Jakarta untuk mengurus hal tersebut. Itu setahu saya,” terang Ilyas lebih lanjut.Menurut dia, Abdullah Puteh akan kembali ke Banda Aceh, pada Rabu besok. Meski begitu, kepulangan paling lambat dijadwalkan Kamis (9/12/2004) mendatang. “Jadwal di sini kan padat. Jadi paling lambat Kamis sudah kembali bertugas,” tambahnya.Puteh beberapa waktu lalu mengaku siap diperiksa terkait sejumlah kasus korupsi yang ditengarai melibatkan dirinya. Saat ini, KPK telah resmi menetapkan Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI2 buatan Rusia oleh Pemda NAD senilai Rp 12 miliar. Kasus korupsi lainnya yang kemungkinan bakal menjerat Puteh, pembelian mesin genset listrik senilai Rp 30 miliar. Selain ini, Kejaksaan Tinggi NAD telah menyidik pemberian kredit senilai Rp 5 miliar lebih untuk anggota DPRD NAD periode 1999-2004.Puteh juga diduga terlibat dalam penggelembungan dana pembelian kapal cepat KM Pulo Rondo, sebesar Rp 21 miliar yang kini digunakan sebagai transportasi dari Banda Aceh – Sabang. Tak hanya itu, aroma korupsi yang melibatkan Puteh juga tercium dalam pengadaan mesin cetak pada tahun 2002 untuk Dinas Informasi dan Komunikasi NAD. Jika terbukti bersalah, dalam kasus ini Puteh merugikan negara sedikitnya Rp 4,2 miliar. Konon, dalam mega proyek pembangunan jalan Ladia Galaska juga terendus bau korupsi, nama Puteh juga disebut-sebut dalam kasus ini. Warga Biasa SajaSementara itu, beberapa warga Banda Aceh yang ditanyai detikcom seputar penahanan Abdullah Puteh mengaku merasa senang. "Wah, bagus kalilah itu, kalau memang benar. Artinya, salah seorang yang bersalah melakukan korupsi sudah ditahan," aku Faisal, seorang penjaga warnet, Selasa (7/12/2004) siang.Pernyataan senada juga disebutkan Adi Warsidi, salah seorang karyawan swasta di Banda Aceh. Menurut Adi Warsidi, dirinya sangat senang mendengar kabar itu. "Akhirnya, bisa juga ditahan," tandasnya. (asy/)


Berita Terkait