Kasus Munir dan Kerusuhan Poso, Prioritas Kerja DPR

Kasus Munir dan Kerusuhan Poso, Prioritas Kerja DPR

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 15:23 WIB
Jakarta - Kasus tewasnya aktivis HAM Munir, dan kasus kerusuhan di Poso akan menajdi prioritas kerja DPR. Untuk itu, DPR membentuk tim investigasi dan pansus. Hal ini dinyatakan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno usai rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (12/7/2004)."Tadi dalam paripurna sudah dibacakan nama-nama tim dan pansus yang baru dibentuk DPR. Termasuk tim investigasi kasus munir, dan pansus kerusuhan Poso. Dua kasus ini akan menjadi priporitas DPR dan diselesaikan secepatnya tapi tentu masalah lain tetap diperhatikan," jelas Tardjo.Tim investigasi kasus Munir terdiri dari 15 anggota gabungan Komisi I dan Komisi III. Dari Komisi I antara lain adalah, Slamet Effendi Yusuf dari F-PG, Andi M Ghalib dari F-PPP. Dari Komisi III antara lain Taufiqurrahman Saleh dari F-KB, Trimedia Pandjaitan dari F-PDIP, Lukman Hakim Saifudin dari F-PPP.Tim investigasi kecelakaan jalan tol Jagorawi terdiri dari 12 anggota gabungan Komisi III dan Komisi V. Dari Komisi III antara lain Gayus Lumbun dari F-PDIP, Patrialis Akbar F-PAN. Sedangkan dari Komisi V antara lain Erman Suparno dari F-KB, Mustafa Kamal dari F-PKS.Tim investigasi kerusuhan TPST Bojong terdiri dari 15 anggota gabungan Komisi II dan Komisi VII. Dari Komisi II antara lain Andi Wahab Mojokayo dari F-PG, Sayuti Asyathri dari F-PAN. Dari Komisi VII antara lain Sony Keraf dari F-PDIP, Dede Yusuf dari F-PAN.Selain itu, ada pembentukan pansus pelaksanaan operasi terpadu di propinsi NAD yang terdiri dari 28 anggota gabungan fraksi-fraksi. Mereka antara lain Happy Bone Zulkarnain dari F-PG, Permadi dari F-PDIP, Ahmad Farhan Hamid dari F-PAN. Juga dibentuk Pansus kerusuhan di Poso yang terdiri dari 27 anggota, antara lain Masduki Baidlowi dari F-KB, Andi Mattalatta dari F-PG, Beni K. Harman dari F-PD.Tak hanya itu dalam paripurna dibacakan juga maksud dan tujuan interpelasi atas penarikan surat presiden RI nomor R 41/pres/10/2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI. Ini dibacakan oleh salah satu penggagas interpelasi, Yudi Chrisnandi dari F-PG yang juga anggota komisi I. Saat dibacakan, tidak ada interupsi dan keberatan dari anggota lain. "Interpelasi ini akan dibawa lagi ke bamus (badan musyawarah) untuk diagendakan ke rapat pleno berikutnya. Di pleno itulah nantinya interpelasi akan diputuskan diterima atau ditolak oleh anggota dewan. Kemungkinan besar pleno digelar setelah masa reses 15 Januari," demikian Tardjo. (dit/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads