"Saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti. Namun secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," kata Budi Mulya usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Budi Mulya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang bakal disusun tim penasihat hukumnya. "Saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada penasihat hukum," ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Afiantar memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi
Usai persidangan Budi Mulya tidak memberikan keterangan terkait dakwaan jaksa KPK. Kerugian keuangan negara dalam pemberian FPJP mencapai Rp 689,894 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara Rp 6,762 triliun.
(fdn/aan)











































