"Saya berharap hukuman diberikan setimpal. Kalau dia pengedar silakan (hukum berat), hukum mati setuju," kata Anang di Wisma Bhayangkari, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).
Anang berharap hakim mengetuk palu persidangan berdasarkan nurani yang diyakini. Andaikata terdakwa adalah seorang korban penyalahguna atau penyalahguna narkoba, maka hukuman yang diberikan seharusnya rehabilitasi.
"Kalau dia pengedar, ya silakan diberi yang setimpal," kata Anang.
Menurut dia, sebagian penegak hukum masih senang memenjarakan para penyalahguna narkoba. Langkah itu, jelas Anang, tidak akan memutus rantai narkotika di Indonesia.
Penyalahguna merupakan korban dan orang yang tengah sakit. Dengan merehabilitasi artinya mereka juga disembuhkan dari penyakitnya, sehingga perlahan suplai pasar narkotika putus karena melihat pasar pecandu sudah mulai turun.
"Kita minta ke penegak hukum kita, polisi, jaksa, penyalahguna jangan dipenjara," katanya.
Selain itu, pemisahan perlakuan hukuman bagi pengedar dan pecandu juga sebagai bentuk untuk menghindari fitnah dari adanya praktik culas penyidik terhadap kasus-kasus narkotika.
"Ini juga untuk menghindari jadi sasaran fitnah," kata Anang.
Dalam pertimbangan putusan bandar sabu berkebangsaan India, Nandagopal Akkineni, majelis hakim agung yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni, menyatakan alasan menghukum lebih berat bagi terdakwa jauh dari tuntutan yang diberikan, dari 10 tahun ke vonis mati.
Menurut majelis, penjatuhan pidana yang sangat ringan bagi terdakwa tentu akan membawa dampak sangat besar bagi para pengedar gelap narkotika yang yang berada di luar negeri untuk memasukkan barang dari luar karena menganggap hukum di Indonesia sangat ringan.
"Padahal kita diketahui bersama, ada beberapa negara yang menjatuhkan pidana mati bagi orang yang ketahuan membawa atau memiliki narkotika berapapun jumlahnya. Adanya perlakuan diskriminatif dan disparitas pemidanaan bagi para Terdakwa pemilik narkotika, akan menyuburkan dan menjadi Indonesia sebagai surga bagi para sindikat Internasional memasukkan narkotika dari luar," ucap majelis dalam sidang tanpa dihadiri para pihak pada 27 Juni 2013 itu.
(ahy/aan)











































