Puteh Ditahan di Rutan Salemba
Selasa, 07 Des 2004 15:12 WIB
Jakarta - Gubernur NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Abdullah Puteh benar-benar ditahan. Setelah diperiksa di kantor KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Puteh dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Puteh tampak keluar dari ruangan di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, pukul 14.45 WIB, Selasa (7/12/2004). Begitu keluar, Puteh langsung dikerubungi wartawan. "Pak, Anda merasa dizalimi?" tanya wartawan. Namun, Puteh yang saat itu mengenakan jas hitam dan baju putih tidak memberikan jawaban sedikit pun. Hanya senyuman yang diberikan Puteh kepada wartawan. Setelah itu, Puteh masuk ke mobil Toyota Kijang plat merah B 2050 BQ. Puteh dikawal oleh sejumlah petugas. Setelah itu, Puteh dibawa meninggalkan kantor KPK. Sejumlah anggota polisi mengawal mobil yang membawa tersangka kasus korupsi dalam pembelian helikopter MI-2 ini.Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum Puteh, membenarkan bahwa kliennya resmi ditahan. Menurut dia, Puteh kemungkinan ditahan di Rutan Salemba. "Kemungkinan di Rutan Salemba," kata Juan seusai mendampingi pemeriksaan Puteh di kantor KPK. Juan Felix menjelaskan, berdasarkan keterangan tim penuntut, penahanan terhadap Puteh ini dilakukan atas keinginan KPK. "Ketua KPK menginginkan Pak Puteh ditahan," kata dia. Menurut Juan, ada tiga alasan KPK menahan Puteh. Pertama, Puteh dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, Puteh dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Ketiga, Puteh dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana. Namun, menurut Juan, alasan penahanan itu sebenarnya kupang pas. "Selama ini, Puteh tidak pernah menunda-nunda pemeriksaan. Puteh selalu kooperatif. Berkas yang diminta KPK, selalu diberikan," ungkapnya.Terhadap penahanan ini, Juan menilai KPK telah menerapkan asas retoraktif. "KPK punya penilaian berbeda terhadap UU KPK. UU KPK ini ada pada bulan Desember 2003. Sedangkan perkara Puteh dilakukan pada Juli 2003. Jadi, kami lihat ada aspek retroaktif," jelasnya. Saat ditanya mengenai kabar bahwa Puteh sempat menolak menandatangani penahanan itu, Juan membantahnya. "Tidak benar itu. Pak Puteh kooperatif," kata Juan. Juan juga membantah bahwa Puteh usai dilakukan pemeriksaan di kantor KPK. Menurut dia, Puteh datang ke KPK hanya untuk pelimpahan berkas. "Penuntut melakukan penahanan selama 20 hari," kata Juan sambil berlalu.
(asy/)











































