Jaksa Urai Apa Saja yang Dilakukan Boediono dan Budi Mulya Cs

Sidang Century

Jaksa Urai Apa Saja yang Dilakukan Boediono dan Budi Mulya Cs

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 13:07 WIB
Jakarta - Keputusan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik dilakukan setelah mengalami proses panjang. Ini hal yang sudah dilakukan oleh eks Gubernur BI Boediono dan sejumlah Deputi Gubernur BI dalam menetapkan status Bank Century sehingga merugikan negara.

Hal itu dijelaskan secara lengkap dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya setebal 183 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa pimpinan KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/3/2014).

Budi Mulya, kata jaksa, tidak melakukan pelanggaran itu sendirian melainkan bersama dengan Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah hingga Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan pengedaran Uang dan (alm) Budi Rochadi.

Berikut beberapa perbuatan yang terindikasi menyimpang yang dilakukan Boediono Cs terkait bailout Bank Century:

1. Menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukkan aspek psikologi pasar, padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan size atau ukuran Bank Century tidak bersampak sistemik.

2. Mengubah dengan menurunkan besaran kebutuhan dana untuk menaikkan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century menjadi 8% yang semula dibutuhkan dana sebesar Rp 1,7 triliun menjadi Rp 6,3 miliar, hal ini menjadikan usulan BI disetujui oelh KSSK karena seolah-olah dana yang tidak dibutuhkan tidak besar.

3. Menilai Surat-surat Berharga (SSB) Valas Bank Century yang sudah sejak semula bermasalah seolah-seolah masih lancar pada rapat usulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat KSSK tanggal 20 dan 21 November 2008 dan setelah Bank Century berhasil ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pda 23 November 2008, maka SSB Valas tersebut dinilai macet sehingga menjadi salah satu penyebab pembengkakan besaran dana penyelamatan Bank Century.

Menurut jaksa, tindakan-tindakan itu bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 UU Bank Indonesia serta pasal 15 Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No 9/2/PDG/2007 mengenai tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur Bank Indonesia.

(kha/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads