Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif pada 25 Februari 2014 lalu.
"Majelis hakim telah salah mengambil kesimpulan. Ini bukan delik pidana zina. Tapi soal gugatan perceraian. Majelis hakim terjebak pada masalah zina yang menjadi ranah pidana," kata ahli hukum agama Islam, Dr Nurul Irvan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/3/2014).
Bukti foto pesta seks tersebut dihadirkan supaya menguatkan bahwa keluarga itu tidak harmonis lagi. Apalagi juga dikuatkan lagi dengan adanya SMS atau BBM dari S dengan para PSK yang bermuatan mesum, mesra dan seronok.
"Memang benar, jika dalam Al-Quran, zina itu harus dibuktikan dengan 4 saksi. Tapi kan ini masalah perceraian. Jangankan begitu (foto pesta seks), serong, pacaran berduaan di taman saja bisa menjadi pendukung adanya talak. Apalagi ini," ujar dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurut ahli yang pendapatnya diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan kasus anak biologis Machica Mochtar itu, seorang istri dibenarkan menggugat cerai apabila merasa rumah tangganya sudah tidak ada rasa sakinah, mawadah, warahmah. Apalagi bukti perselingkuhan telah dibuktikan dengan foto dan keotentikannya dikuatkan ahli IT.
"Saya telah melihat sendiri foto tersebut dan wanita mana pun pasti akan marah melihat suaminya berbuat seperti dalam foto itu," kata Nurul yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus perceraian ini.
(asp/nrl)











































