"Soal suap menyuap di MK, PDIP nggak tahu soal begitu itu. Aku nggak tahu," kata Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurut Ribka, PDIP mengeluarkan dana untuk mendukung kemenangan Atut-Rano. Dana itu digunakan untuk kampanye, bukan untuk menyuap.
"Kita dulu PDIP kerja keras waktu Pilgub. Saya dulu minta uang sama Mbak Mega malam hari H sebanyak Rp 350 juta. Aku bilang, mbak saya sudah nggak punya duit," ujarnya.
Ribka mengatakan Golkar juga keluar uang dalam upaya pemenangan. Dia yakin tak ada upaya dari PDIP untuk memenangkan Rano secara ilegal karena kemenangan sudah sangat jelas.
"Kita tahunya waktu itu kita menang signifikan," ucapnya.
"Kalau Rano nggak terlibat, ya nggak (mengganggu PDIP). Bu Ketua Umum selalu ngajarin bahwa proses hukum itu jalan aja. Nggak pernah menghalangi proses hukum lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno di Pilgub Banten. Duit itu dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata penuntut umum KPK, Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.
(iqb/trq)










































