Dijabarkan jaksa dalam surat dakwaan untuk mantan deputi bidang moneter BI Budi Mulya, pihak Century yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim pada 30 Oktober 2008 pernah mendatangi kantor BI. Mereka memohon kepada bagian diretorat pengawasan yakni Zainal Abidin dan Heru Kristiyana agar dapat memberikan bantuan likuiditas.
"Namun ditolak oleh Zainal Abidin dan Heru Kristiyana," ujar Jaksa KMS Roni membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Penolakan Zainal dan Heru sampai ke telinga Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom. Nama terakhir ini menanyakan mengenai alasan penolakan permohonan dari Bank Century.
Heru lantas menjelaskan kepada Miranda bahwa Century tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP. Dan direktorat pengawasan bank 1 BI meminta Robert Tantular untuk mengatasi masalah likuiditasnya bank miliknya.
"Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box," demikian tanggapan Miranda sebagaimana dikutip dari surat dakwaan.
Heru lantas menjawab bahwa dia hanya melihat dari sisi aturan, dan Capital Adequacy Ratio (CAR) Century berada di bawah angka 8 persen. Pengawas sama sekali tidak menilai dari sisi industri belakangan.
Namun, setelah terjadi dinamika panjang, belakangan BI tetap memberikan FPJP kepada Century. Aturan mengenai CAR harus di atas delapan persen diubah menjadi cukup CAR di angka positif, sebagai batas minimum.
(fjp/mad)











































