Disebutkan dalam surat dakwaan tersebut kasus Century terbagi dalam dua kategori pelanggaran. Pertama terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan kedua terkait penetapan status bank gagal berdampak sistemik yang berujung bailout Rp 6,7 triliun.
Budi Mulya, kata jaksa, tidak melakukan pelanggaran itu sendirian melainkan bersama dengan Mantan Gubernur Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan pengedaran Uang dan (alm) Budi Rochadi.
Nama-nama di atas masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana pemberian bailout. KPK menerapkan Pasal 55, tentang perbuatan tindak pidana bersama- sama dengan fokus tersangka Budi Mulya.
Pelanggaran pertama yang dilakukan mereka adalah pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, dengan memasukkan aspek psikologi pasar. "Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan size atau ukuran Bank Century tidak berdampak sistemik," kata Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Selain itu, para petinggi BI itu juga disebut menurunkan besaran kebutuhan dana untuk menaikkan capital adequacy ratio (CAR) Bank Century menjadi delapan persen. Yang semula dana yang dibutuhkan Rp 1,7 triliun menjadi sebesar Rp 632 miliar.
"Menjadikan usulan Bank Indonesia disetujui oleh KSSK karena seolah-olah dana yang dibutuhkan tidak besar," kata Pulung.
Sedangkan pelanggaran ketiga, petinggi BI tersebut, menilai surat berharga valas Bank Century yang sebenarnya bermasalah, menjadi seolah-olah lancar. Dan setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik maka surat valas tersebut baru dinilai macet.
"Sehingga menjadi salah satu penyebab pembengkakakn besaran dana penyelamatan Bank Century," kata Pulung.
(fjr/mad)











































