"Komisi III memutuskan dan menetapkan pertama Dr Wahiduddin Adams SH MA mendapat 46 suara dan kedua Profesor Dr Aswanto SH MSi DFM mendapat 23 suara," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli dalam laporan sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Menurut Pieter, pemilihan 2 orang pengganti Akil dan Harjono itu melalui serangkaian tes oleh tim pakar dan Komisi III. Integritas dan kompetensi keduanya dipercaya memegang amanah di MK.
"Kami mengutamakan kualitas, integritas, visi dan misi serta kompetensi atas dasar itu memilih dan diharapkan hakim konstitusi yang mampu menjaga citra tertinggi dan mengawal konstitusi," ucap politisi Demokrat itu.
Setelah mendapat laporan dari komisi III, akhirnya pimpinan paripurna menawarkan untuk menetapkan kedua calon hakim MK itu dalam sidang paripurna.
"Apakah laporan Komisi III mengenai pembahasan hakim konstitusi bisa disetujui?" Tanya pimpinan sidang Paripurna Pramono Anung.
"Setuju...!!" jawab anggota. Tok!! Keduanya disahkan menjadi hakim konstitusi pengganti Akil dan Harjono.
(iqb/trq)











































