Wawan sebelumnya didakwa memberi duit ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak dan Pilgub Banten.
Ketika sidang hendak ditutup, Wawan kepada majelis hakim mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Pekan depan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Keluar dari ruang sidang, Wawan yang mengenakan kemeja batik itu memilih diam. Meski dicecar sejumlah pertanyaan soal dakwaan termasuk kepemilikan karaoke lux di Kuningan City, Jaksel, Wawan tetap diam.
Begitu juga dengan Airin yang mendampingi sidang perdana Wawan. Airin saat persidangan tampak serius menyimak pembacaan dakwaan yang dipimpin jaksa Edy Hartoyo di kursi depan.
Usai sidang, Airin masih menemani Wawan di ruang tunggu. Keluar sekitar pukul 11.10 WIB, Airin diam, dan hanya tersenyum ketika ditanyakan mengenai dakwaan suaminya.
Wali Kota Tangerang Selatan itu juga tidak menjawab saat ditanya kepemilikan karaoke lux milik suaminya.
Pada dakwaan pertama yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
(kha/aan)











































