Polri Sidik Pembobolan Bank Mega Sebesar Rp 50 M
Selasa, 07 Des 2004 14:01 WIB
Jakarta - Kasus pembobolan bank kembali terjadi. Mabes Polri telah menahan tiga tersangka pembobolan Bank Mega sebesar Rp 50 miliar. Ketiganya, satu orang debitur berinisial D dan dua orang karyawan Bank Mega berinisial R dan H, ditahan sejak pertengahan November lalu. Mereka dijerat dengan pasal 49 UU No.10/1998 tentang Perbankan dan pasal 372 dan 378 KUHP.Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin, yang ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (7/12/2004), membenarkan perihal kasus pembobolan Bank Mega tersebut. "Dia mendapat kredit dari Bank Mega yang sifatnya modal kerja dan investasi. Tapi dalam prosedurnya menyangkut ketidakhati-hatian pihak bank," ujar Andi seraya menambahkan bahwa kurang dari 10 saksi sudah diperiksa dan tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Dari informasi yang diperoleh wartawan, dalam kasus yang terjadi Maret lalu ini terjadi kesalahan prosedur dalam pengucuran kredit usaha dan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang layak. Diduga ada kerja sama antara debitur dengan kreditur.
(gtp/)











































