Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).
Pada dakwaan pertama yakni sengketa Pilkada Lebak, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang diminta Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 6 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
Dalam pasal itu diatur pidana penjara paling singkat yakni 3 tahun paling lama 15. Pidana dendanya paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Pada dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
Untuk dakwaan ini, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001. Pidana penjara di pasal ini paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Atas dakwaan ini, Wawan mengaku mengerti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan (13/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
(fdn/aan)











































