Permintaan ini disampaikan Ratu Atut ke Akil Mochtar pada pertemuan di Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013.
"Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," kata jaksa penuntut umum KPK, Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/3/2014).
Permintaan ini disampaikan Atut terkait permohonan keberatan yang diajukan pasangan Bupat/Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin ke MK. Sedianya meminta MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Pilkada Lebak yang digelar 31 Agustus 2013 diikuti 3 pasang calon yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih.
Selain pertemuan di Singapura, peran Atut juga dipaparkan jaksa saat meminta adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menalangi duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil melalui pengacara Amir Hamzah-Kasmin, Susi Tur Andayani.
Pada pertemuan di Hotel Ritz Carlton dengan Susi Tur, Wawan menerima telepon Atut, memberitahukan kemarahan Akil karena ketidakjelasan uang yang akan disiapkan.
Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. "Enya sok atuh, ntr di ini-in" ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar yang akan diserahkan melalui Susi Tur.
Dalam perkara ini Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(fdn/aan)











































