Deportasi 238 WNI, Timor Leste Harus Beri Penjelasan
Selasa, 07 Des 2004 13:36 WIB
Jakarta - Pemerintah Timor Leste harus memberikan penjelasan kepada pemerintah Indonesia mengenai pendeportasian 238 WNI. Hal ini untuk menghindari timbulnya permasalahan baru.Demikian dikatakan Ketua MPR Hidayat Nurwahid kepada wartawan usai menerima kunjungan Mantan perdana menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Gedung DPR/MPR Jl. Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (7/12/2004)."Masalah ini bisa diatasi secara lebih dini dalam dialog yang terbuka tapi sayangnya tidak, sehingga terjadilah deportasi itu. Pihak Timor Leste harus memberikan keterangan yang jujur dan terbuka mengenai permasalahan ini supaya tidak timbul permasalahan yang tidak kita inginkan," kata Hidayat.Hidayat meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan isu suku, agama, rasial (SARA). "Faktanya memang terkait dengan Masjid An Nuur, terkait dengan mereka yang semuanya beragama Islam. Jika arahnya kesana bisa menimbulkan ekses lain yang tidak konstruktif," ungkapnya.Lebih lanjut lagi menurut Hidayat, pemerintah perlu mengkaji masalah ini lebih dalam. "Karena sesungguhnya bagian dari tugas pemerintah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan WNI di luar negeri. Mestinya sejak awal pemerintah Indonesia, pemerintah Timor Leste, dan warga yang dideportasi sejak awal duduk bersama sehingga tidak terjadi tragedi kemanusiaan," papar Hidayat.Hidayat mengaku prihatin terhadap peristiwa ini. "Saya sangat sedih melihat mereka dalam jumlah yang besar, ada anak-anak pula, dideportasi dengan cara-cara yang katakanlah kurang bermartabat," demikian Hidayat Nurwahid.
(dit/)











































