Pembela Terpidana Mati Jurit Tanyakan Fatwa MA
Selasa, 07 Des 2004 13:16 WIB
Palembang - Tim pembela terpidana mati Jurit bin Abdullah (38) terus mengusahakan agar hukuman mati terhadap kliennya dibatalkan. Usaha terakhir, yakni mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) menanyakan tindak lanjut permohonan fatwa yang pernah mereka sampaikan. โKemarin kami mengirimkan suratnya ke MA,โ kata Yustinus Joni dari Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM), kepada detikcom di Palembang, Selasa (7/12/2005). Surat itu sendiri tertanggal 5 Desember 2004 dengan Nomor 02/TPTM/XII/04.Permohonan fatwa itu, kata Yustinus, mempersoalkan vonis yang dijatuhkan terhadap Jurit yaitu antara hukuman seumur hidup dan hukuman mati. โKita tetap akan mengajukan surat ke MA mengingat sampai sekarang belum ada pasal yang mengatur hukuman mana yang harus dijalankan terpidana, apakah hukuman mati atau seumur hidup,โ katanya.TPTM sudah mendatangi kantor MA di Jakarta sebelumnya. Hasilnya, diketahui fatwa yang diajukan telah didisposisi ke Direktur Pidana Umum (Dirpidum) MA pada 8 April 2003. Selanjutnya pada 24 April 2003 diserahkan ke bagian kasasi MA dengan nomor 437/KADIT/PID/2003 yang seharusnya telah sampai ke ketua MA.Sebelumnya, Jurit dikabarkan akan segera dieksekusi pada akhir Desember 2004 ini. Keputusan itu setelah PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung ditolak dan grasinya ke presiden juga ditolak. Namun, didapat kabar Kejaksaan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel, selaku eksekutor Jurit belum mengajukan permintaan regu tembak kepada Polda Sumsel.Ada sumber yang mengatakan Kejari Sekayu mengambil sikap itu dengan dua pertimbangan. Pertama, bahwa dengan diajukannya permintaan regu tembak, berarti Kejari Sekayu sudah memutuskan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi ke Polda. Kedua, dengan diketahuinya waktu dan tempat pelaksanaan itu, maka secara tidak langsung akan ter-ekspos di media dan sampai ke telinga terpidana serta keluarga Jurit. Kabar ini akan membawa dampak psikologis bagi keluarga besar Jurit.Jurit dijatuhi hukuman mati di PN Sekayu, April 1998, dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama atas Soleh bin Zaidan, di Banyuasin, Mei 1997. Sebelumnya, PN Palembang telah memutuskan hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama atas Arpan bin Cik Din, di Banyuasin, Agustus 1997. Kedua pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan memotong leher dan anggota badan korban.Jurit telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI atas keputusan hukuman mati tersebut, tetapi ditolak. Permohonan PK yang diajukan juga ditolak Mahkamah Agung. Selama tujuh tahun ini, Jurit dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo, Palembang.
(asy/)











































