Kasus bermula saat petugas polisi dari Polda Bali menggerebek tempat tinggal Nandagopal di home stay Jepun, Jalan Pantai Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung pada 26 Mei 2012. Saat digeledah ditemukan sabu dalam 78 paket yang disimpan dalam brangkas. Nandagopal kepada polisi mengaku mendapatkan barang sebesar 306 gram itu dari Agus, beberapa hari sebelum ditangkap di Kandang Kuda, Kerobokan.
Pada 11 Desember 2012 jaksa menuntut pria kelahiran 1971 itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sayangnya Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih rendah yang dibacakan pada hari itu juga.
Atas vonis ringan itu, jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 31 Januari 2013 Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. Atas vonis ini, giliran Nadagopal tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun bukannya diperingan, namun MA malah memperberat hukuman Nandagopal.
"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara," putus MA seperti dilansir di websitenya, Kamis (6/3/2014).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan alasan menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjatuhan pidana yang sangat ringan bagi terdakwa tentu akan membawa dampak sangat besar bagi para pengedar gelap narkotika yang yang berada di luar negeri untuk memasukkan barang dari luar karena menganggap hukum di Indonesia sangat ringan.
"Padahal kita diketahui bersama, ada beberapa negara yang menjatuhkan pidana mati bagi orang yang ketahuan membawa atau memiliki narkotika berapapun jumlahnya. Adanya perlakuan diskriminatif dan disparitas pemidanaan bagi para Terdakwa pemilik narkotika, akan menyuburkan dan menjadi Indonesia sebagai surga bagi para sindikat Internasional memasukkan narkotika dari luar," ucap majelis dalam sidang tanpa dihadiri para pihak pada 27 Juni 2013 itu.
Dalam berkas terpisah, nama Nandagopal disebut oleh WN Inggris, Lindsay June Sandiford (56) yang tertangkap aparat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai karena membawa 4,7 Kg kokain pada 19 Mei 2012. Selain Nandagopal, Lindsay juga menyebut 3 WN Inggris lainnya yang terlibat bisnis kharam itu yaitu Rachel Dougall, Julian Ponder dan Paul Beales. Lindsay sendiri telah dihukum mati dan kini tinggal menunggu eksekusi kejaksaan untuk ditembak mati.
(asp/rmd)











































