Tersangka Raffique kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Polisi masih mendalami informasi guna mengetahui dari mana heroin itu diperoleh dan ke mana akan dikirimkan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3/2014), Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Yustan Alpiani menyatakan, tersangka mendapatkan kapsul berisi heroin itu dari seseorang di Jakarta. Dia dijanjikan bayaran 15 ribu dolar untuk membawanya ke Medan naik pesawat.
"Ternyata dalam perjalanan dia pingsan di pesawat," kata Yustan di Markas Polda Sumut, Jalan Medan – Tanjung Morawa, Medan.
Disebutkan Yustan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapat tawaran untuk membawa heroin dari Jakarta ke Medan sewaktu berada di Thailand. Seorang temannya bernama Syawar yang mengatur semuanya.
Dari Thailand dia berangkat ke Jakarta, dan dijemput di Bandara Soekarno Hatta. Setelah mendapatkan paket heroin itu, dia kemudian ke hotel dan menelannya, lalu berangkat menuju Medan, namun ternyata dia pingsan di dalam pesawat.
Petugas maskapai Lion Air dan petugas kesehatan Bandara Kuala Namu membawanya ke Rumah Sakit Umum (RSU) Patar Asih di Deli Serdang pada Jumat (21/2/) pagi. Karena tidak kunjung sadar setelah dua hari dirawat, lalu dilakukan rontgen, dan terlihat banyak kapsul di saluran pencernaannya.
Setelah keluar beberapa kapsul dia mulai sadar. Berikutnya perawatan dipindahkan ke Rumkit Bhayangkara di Jalan Sei Padang Dalam, Medan, pada Kamis (27/2). Setelah seluruh kapsul berhasil dikeluarkan, kini dia ditahan di Mapolda Sumut.
(rul/rmd)










































