"Diakui hakim terlapor (Puji) pernah diperiksa Komisi Yudisial dan apabila ditanya mengenai hubungannya dengan Jumanto maka terlapor hanya mengaku sebagai teman baik," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Namun ketika beberapa foto perselingkuhannya ditunjukkan, hakim Puji tidak berkutik. Salah satu foto itu adalah pelukan mesra hakim Puji dengan hakim Jumanto yang dipajang di kamar tidur apartemen hakim Jumanto.
"Dan membantah jika pernah tidur di hotel dengan Jumanto. Namun memohon maaf jika itu ternyata salah," ujar Timur.
Walau begitu, hakim Puji lagi-lagi membantah ketika ditanya soal dirinya yang mengantar hakim Jumanto ke Bandara Juanda Surabaya pada November 2012. Padahal hal ini diketahui dan dilihat oleh istri Jumanto.
"Terlapor membantah bahwa pernah satu mobil bersama Jumanto dalam rangka mengantar ke bandara Juanda," ujar Timur.
Menurut tujuh MKH, hakim Puji tidak dapat membuktikan bantahannya itu. Sehingga ia dipecat dari profesi hakim.
Hakim Puji adalah janda anak tiga yang merawat ibunya juga. Kedekatan hakim Puji dengan hakim Jumanto dimulai ketika keduanya bertugas di PTUN Medan pada tahun 2002. Kisah cinta terlarang mereka membuat keduanya tidak lagi menjadi 'wakil Tuhan' karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.
(vid/rmd)











































