PNS di KPU Kaltim 'Protes' Kecilnya Tunjangan, Minta Dimutasi Ramai-ramai

PNS di KPU Kaltim 'Protes' Kecilnya Tunjangan, Minta Dimutasi Ramai-ramai

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 17:59 WIB
Samarinda - Pejabat PNS Pemprov Kaltim yang beramai-ramai berencana mundur dari KPU Kaltim, dipastikan batal. Pemprov menegaskan mereka tetap bekerja di KPU Kaltim untuk turut mensukseskan Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang.

"Saya sudah baca surat dari Sekretaris KPU Kaltim (Syarifuddin Rusli). Yang benar bukan mundur dari KPU tapi minta dimutasi untuk kembali ke instansi induk di Pemprov. Mundur itu tidak benar dan mereka tetap bekerja seperti biasa, menyukseskan Pemilu," kata Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi, dalam keterangan pers di kantor Gubernur Kaltim, Jl Gadjah Mada, Samarinda, Rabu (5/3/2014).

Rusmadi menegaskan surat usulan pejabat PNS meminta dimutasi tersebut masih memerlukan pembahasan bertahap hingga melalui Baperjakat. Namun demikian, pejabat KPU tersebut masih tetap harus bekerja seperti biasa.

"Tidak dimutasi dan mereka tunduk dengan Pergub yang mengatur tentang tunjangan penghasilan. Pergub 'kan sudah keluar, kalau ada revisi butuh sebuah proses," ujar Rusmadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisioner KPU Kaltim Ida Farida juga menegaskan bahwa dia tidak menemukan indikasi pejabat KPU Kaltim yang berstatus PNS Pemprov ingin mundur dari KPU.

"Itu belum sampai ke arah sana (mengundurkan diri). Sebagai komisioner, tugas kami mengsukseskan Pemilu. Kepada media, akhiri polemik ini," ungkap Ida.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli menyebut bahwa tidak benar dirinya dan pejabat KPU lainnya ingin mengundurkan diri, terlebih lagi menjelang Pemilu Legislatif 9 April 2014.

"Tidak benar (mengundurkan diri) melainkan kami minta mutasi sebagai pejabat Pemda. Berita yang ada seolah-seolah kami ingin menggagalkan Pemilu. Intinya kami semua bekerja seperti biasa setelah pertemuan ini," kata Syarifuddin.

Pernyataan Syarifuddin dalam pertemuan bersama Sekprov Kaltim Rusmadi berbeda dengan sebelumnya. Pada Selasa (5/3/2014) kemarin, besaran tunjangan penghasilan tambahan PNS yang diatur oleh Peraturan Gubernur menjadi pemicunya. Pesta demokrasi pun terancam terganggu.

"Sebenarnya bukan mengundurkan diri. Kami meminta Pemprov menarik kami kembali ke Pemprov," kata Sekretaris KPU Syarifuddin Rusli, kepada detikcom, Selasa (4/3/2014) kemarin.

Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan (TPP) menjadi pemicu. Pergub No 02 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Pergub mengatur penghasilan tambahan yang khusus berlaku bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam Pergub diatur Eselon II mendapatkan Rp 17 juta, Eselon III mendapat Rp 10 juta dan Eselon IV Rp 6,5 juta. Sementara staf ahli Gubernur Rp 20 juta. Di KPU, pejabat Sekretaris KPU Kaltim digolongkan ke dalam non Eselon Gol IV atau setara staf menerima Rp 4 juta. Golongan di bawahnya non Eselon III mendapatkan Rp 3,5 juta.

"Kami ada dari eselon II, III dan IV dianggap non fungsional eselon padahal tugas kami berat. Kami digolongkan tidak ada jabatan," ujar Syarifuddin.

"Kami juga sudag menyampaikan ini kepada Asisten IV Sekprov, kepada Sekprov, supaya ditinjau ulang dan supaya tidak meresahkan kita di sekretariat," tambahnya.

Syarifuddin juga menerangkan, sedikitnya 12 pejabat di KPU Kaltim mulai dari posisi Kepala Bagian telah menyampaikan hal itu namun tidak mendapatkan tanggapan. Keputusan itu akan berpengaruh kepada persiapan pemilu di Kabupaten dan Kota.

"Ini sangat berpengaruh kepada Kabupaten dan Kota, itu imbasnya. Tapi kami tetap berkantor tapi tetap tidak berkerja dengan sungguh-sungguh, bekerja tidak baik-baik karena kami kepikiran (peraturan penghasilan tambahan)," terang Syarifuddin.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads