PP Belum Ada, Pilkada Langsung Belum Bisa Dilakukan

PP Belum Ada, Pilkada Langsung Belum Bisa Dilakukan

- detikNews
Selasa, 07 Des 2004 12:20 WIB
Jakarta - Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) belum yakin betul pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dapat dilakukan oleh daerah-daerah. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal ini belum ada. "Saya yakin betul bahwa daerah-daerah belum dapat melaksanakan UU no 32/2004 tentang pilkada secara baik, karena instrumen yang pasti dari pemerintah yang harusnya berupa Peraturan Pemerintah tentang Pilkada sampai sekarang belum ada," kata Ketua Adeksi Lucky Wattimury usai pembukaan munas II Adeksi di Ballroom Hotel Intercontinental Midplasa, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (7/12/2004). Menurut Lucky, permasalahan ini harus cepat dicarikan solusinya. Karena, dengan belum adanya PP tersebut, maka pelaksanaan UU no 32/2004 tersebut tidak bisa dinilai."Bagaimana kita bisa menilai pelaksanaan UU no 32, kalau PP sebagai pelaksana atau penjabaran dari UU no 32 sendiri belum dibuat," katanya.Munas Adeksi dihadiri oleh sekitar 150 orang anggota DPRD perwakilan dari 56 DPRD kota di Indonesia. Munas Adeksi akan berlangsung sampai Kamis (9/12/2004). (nal/)


Berita Terkait