Terdakwa Sakit, Sidang Vonis Eks Pimpinan BRI Kembali Ditunda

Terdakwa Sakit, Sidang Vonis Eks Pimpinan BRI Kembali Ditunda

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 16:30 WIB
Terdakwa Sakit, Sidang Vonis Eks Pimpinan BRI Kembali Ditunda
Foto: Sidang Rachman Arif (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta II Rachman Arif menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan putusan perkara penggelapan emas 59 kg milik nasabah Ratna Dewi. Namun, sidang kembali ditunda karena terdakwa beralasan sakit jantung.

Majelis hakim yang diketuai Suwanto bertanya bagaimana kondisi terdakwa. Rachman pun menjawab jika dia dalam keadaan sakit.

Suwanto kemudian meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk membawa surat keterangan dari rumah sakit. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkannya.

"Ternyata hari ini tidak ada yang membawa surat. Majelis tidak bisa mengambil putusan hari ini," kata Suwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (5/3/2014).

Jaksa pun beralasan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dan istri terdakwa untuk memeriksakan kondisi terdakwa ke RS Polri. Namun pihak terdakwa memilih untuk diperiksa dokter sendiri di RS Abdi Waluyo.

Jalannya sidang sempat tegang karena pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa sempat beradu pendapat. Hakim kemudian menengahi.

JPU pun kemudian meminta izin hakim untuk pembantaran terdakwa untuk diperiksa di RS Polri. Hakim menyatakan, akan mempertimbangkan dan tetap menunda sidang.

"Memerintahkan pada JPU dan PH untuk menunjukkan surat keterangan dokter. Sidang ditunda hari Senin tanggal 10 Maret 2014," tutup Suwanto.

Usai sidang, terdakwa langsung dipapah oleh petugas dan ditemani kuasa hukum untuk keluar dari ruang sidang. Istri terdakwa juga sempat pingsan di luar ruang sidang.

Ditemui usai sidang, JPU Diah Ayu mengatakan sebenarnya dia sudah mendampingi pihak terdakwa yakni kuasa hukum dan istrinya untuk diperiksa di RS Polri pada hari Selasa (4/3). Namun hal itu urung dilakukan.

"Kemarin sudah sebenarnya di RS Polri dinyatakan keadaannya baik-baik saja. Sampai dihadiri istri terdakwa. Diberi kesempatan, tapi tidak mengambil kesempatan," kata Diah.

Diah menyebutkan, penundaan putusan ini sudah terjadi berkali-kali. Dia berkeyakinan jika majelis hakim bisa memutuskan tanpa kehadiran terdakwa.

"Kita menyayangkan juga hakim menunda. Kalau memang terdakwa sakit, kita meminta pembantaran, ini hanya masalah administrasi," ucapnya.

Pada sidang sebelumnya yang digelar hari Senin (3/3), hakim juga menunda putusan karena terdakwa sakit. Pada beberapa kali sidang tampak sejumlah anggota FPI hadir untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.

(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads