"Ya kita belum tahu tetapi kita hormati saja KPK, yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya dalam keterangannya, Rabu (5/3/2014).
Terkait kemungkinan aset Anas yang akan disita KPK, Firman mengaku kliennya tidak mempermasalahkan. Namun Firman ingin jika penyitaan harus dilakukan itu tidak dipaksakan.
"Selama ini Mas Anas tidak ada yang perlu ditakutkan. Tapi kalau memang harus (ada penyitaan) kita menghormati saja dan jangan sampai keadilan tercederai," jelasnya.
Mulai hari ini, Anas Urbaningrum telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK pun bergerak cepat dengan langsung melakukan penelusuran aset milik eks Ketum Partai Demokrat itu.
(kha/fjr)










































