Polisi Ringkus Komplotan Pencuri 6 Karung Berisi Rokok Senilai Rp 8 Juta

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri 6 Karung Berisi Rokok Senilai Rp 8 Juta

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2014 16:16 WIB
Jakarta - Mapolsek Cilandak berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam aksinya mereka mencuri 8 karung berisi rokok senilai Rp 8 juta.

"Pelaku 3 orang berinisial RM alias D (32), AG bin J (24), dan EP bin SY (31). Ditangkap karena melakukan pencurian di Toko Sejahtera, Pondok Labu pada 26 Februari lalu," ujar Kapolsek Cilandak, Kompok HM Sungkono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2014).

Sungkono menuturkan, peristiwa terjadi (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga pelaku masuk ke dalam toko melalui atap serta merusak gembok rolling door toko. "Pelaku sempat memasukkan rokok tersebut ke dalam karung, namun langsung ketahuna pemilik toko berinisial K (48)," jelasnya.

Panik karena ketahuan, para pelaku hanya sempat memasukkan 6 karung berisi rokok tersebut ke dalam mobil Grand Max yang mereka persiapkan sebelumnya. Sementara 2 karung lagi tertinggal di dalam toko.

"Pemilik toko bersama warga berusaha mengejar, namun gagal. Akan tetapi, warga sempat menghapal nomor polisi mobil tersebut dan langsung dilaporkan ke Polsek Cilandak," ucap Sungkono.

Polsek Cilandak langsung merespon laporan tersebut dan melakukan penyidikan. Hingga akhirnya pada Selasa (4/3), ketiga pelaku berhasil diamankan.

"Mereka ditangkap kemarin sore menjelang magrib di depan kantor Kecamatan Cilandak. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, sebuah linggis beralas koran dan sebilah golok bergagang kayu," tuturnya.

Sungkono menambahkan, selain di toko tersebut komplotan itu juga pernah melakukan pencurian di Alfamart dan Indomaret di wilayah Cimanggis dan Sukmajaya, Depok. "Jadi merupakan pemain lama, karena pernah melakukannya di kawasan lain," jelas dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads