"Kalau untuk KUHP, kita sepakat bahwa yang logic, yang rasional dengan sisa waktu yang kurang lebih 100 hari, yang logic dan rasional adalah pembahasan buku I, karena itu hanya menyangkut yang terkait asas-asas hukum pidana," ujar Mualimin di Kementerian Hukum, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/3/2014).
Mualimin mengatakan, tim perumus tidak mungkin mendorong pembahasan revisi KUHP dan KUHAP untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Yang paling rasional dan masuk akal adalah membahas KUHP," katanya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pagi tadi bertemu Menkum Amir Syamsuddin. KPK juga menyerahkan surat balasan yang intinya meminta dilibatkan dalam pembasan revisi KUHP.
"KPK dalam posisi seperti surat pertama, supaya pembahasan-pembahasan dilakukan dengan cara cara yang melibatkan semua pihak," tegasnya.
(fdn/fjr)











































