Anas dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU tentang TPPU tahun 2010. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 undang- undang pencucian uang tahun 2002.
Jika dilihat dari pasal yang diterapkan, KPK bisa melakukan penyitaan terhadap harta Anas yang didapat sejak tahun 2003. Namun, saat ditanya soal hal ini, Jubir KPK Johan Budi belum mau berbicara terlalu jauh.
"Itu disesuaikan dengan pasal yang diterapkan, yang jelas saat ini masih dilakukan aset tracing," ujar Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014).
Anas memang diketahui pernah duduk di beberapa posisi sebagai penyelenggara negara. Anas Urbaningrum tercatat pernah menjadi komisioner KPU dan menjadi anggota DPR. Maka, KPK bisa mengejar profil pendapatan eks Ketum partai Demokrat sejak pertama dia menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Itu terlalu jauh, tunggu saja prosesnya. Mengenai penyitaan aset hingga saat ini belum ada aset AU yang disita," jelas Johan.
(kha/mad)











































