βKalau tahu keluarga harus menanggung biaya, mendingan ke rumah sakit lain saja,β kata penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/3).
Keluarga memang harus menanggung biaya pengobatan Wawan yang tengah dirawat di ruang kelas I. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menanggung biaya perawatan tersangka yang sakit di ruang kelas III.
βKami dari keluarga tidak minta dirawat di ruang kelas I,β kata Pia. Putri pengacara senior Adnan Buyung Nasution itu menduga Wawan ditempatkan di ruang perawatan kelas I demi keamanan. Karena jika dirawat di ruang kelas III akan ramai orang berseliweran. Kini keluarga tak lagi mempersoalkan biaya yang harus dikeluarkan untuk merawat Wawan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan KPK menanggung biaya pengobatan tahanan yang sakit dan memerlukan perawatan. Biaya rawat inap yang disediakan masuk dalam pos penanganan perkara di deputi penindakan, seperti halnya biaya perawatan barang sitaan.
"Ada anggarannya, tapi saya lupa jumlahnya berapa tiap tahun," kata Johan kepada detikcom, Senin (3/3) lalu.
Perawatan yang dibiayai tak terbatas pada penyakit tertentu, sepanjang masih sesuai standar KPK yakni di plafon kelas III. Jika tahanan memilih kelas lain, maka selisih biaya akan dibayar oleh tahanan yang bersangkutan.
Menurut Johan, dokter rumah sakit Polri merekomendasikan Wawan harus dirawat di ruang kelas I. "Kalau begitu kondisinya ya kami hanya bayarin yang plafon kelas 3, sisanya si tersangka," kata Johan.
KPK tak sembarangan mengizinkan seorang pasien dirawat di ruang kelas I. "Tapi (pemilihan kelas) itu harus berdasarkan rekomendasi dokter. kalau enggak, nanti pada minta VIP dong," tutup Johan.
(erd/erd)